Minat investasi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memicu masifnya transaksi formal di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Namun, ada kesalahpahaman bahwa draf bilingual saja sudah cukup. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dan UU Jabatan Notaris, akta wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika WNA tidak memahami bahasa Indonesia, notaris wajib menghadirkan interpreter untuk membacakan dan menjelaskan isi akta. Ketiadaan pendampingan bahasa berisiko memicu gugatan pembatalan akta atas dasar lack of mutual consent. Wordsmith Group menyediakan interpreter hukum profesional untuk memastikan transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum transaksi bisnis Anda.
Landasan Hukum: Mengapa Penggunaan Bahasa Indonesia Bersifat Mutlak?
Keabsahan akta notariil di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 31 ayat (1) UU tersebut menetapkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
Prinsip ini dipertegas kembali melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang merupakan kerangka hukum kenotariatan. Undang-undang tersebut mewajibkan notaris membacakan akta dengan dihadiri setidaknya dua orang saksi. Jika penghadap yang terlibat dalam proses pembacaan tidak memahami bahasa yang digunakan dalam akta, maka notaris diwajibkan untuk menerjemahkan isi akta tersebut atau mengatasi kendala bahasa dengan bantuan interpreter resmi.
Ketika sebuah transaksi melibatkan WNA yang tidak fasih berbahasa Indonesia atau tidak memahami bahasa Indonesia, notaris memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa seluruh klausul yang tertuang dalam akta dipahami secara utuh oleh pihak asing tersebut sebelum penandatanganan dilakukan.
Risiko Hukum Lack of Mutual Consent
Dalam hukum perdata Indonesia (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata), salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya”.
Tanpa kehadiran interpreter resmi yang menjembatani proses pembacaan akta, dokumen notariil berisiko digugat atau dibatalkan oleh pengadilan di kemudian hari. Pihak asing yang merasa dirugikan memiliki celah hukum untuk menuntut pembatalan akta atas dasar lack of mutual consent. Mereka dapat mengklaim di hadapan persidangan bahwa mereka menandatangani berkas yang bahasa utamanya tidak mereka pahami secara utuh.
Kapan Jasa Interpreter Dibutuhkan dalam Transaksi Formal?

Sumber: magnific.com
Keterlibatan interpreter dalam ranah hukum dan bisnis di Indonesia mencakup berbagai agenda transaksi krusial:
- Transaksi Properti Jangka Panjang: Proses jual beli maupun penyewaan skema hak pakai atau leasehold yang melibatkan notaris/PPAT dan pihak asing.
- Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing): Memastikan pendiri dan pemegang saham asing memahami struktur kepemilikan, hak, serta kewajiban berdasarkan regulasi penanaman modal.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Menjaga akurasi dan keabsahan risalah rapat yang melibatkan jajaran direksi atau komisaris berkewarganegaraan asing.
- Perjanjian Perkawinan: Menjamin kesamaan pemahaman antara pasangan beda kewarganegaraan mengenai pemisahan harta dan implikasi hukum keluarga.
Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memilih Interpreter?
Mengandalkan staf internal yang sekadar bisa berbahasa Inggris, teman dekat, atau penerjemah umum tanpa latar belakang hukum membawa risiko tinggi terhadap keabsahan transaksi.
- Objektivitas Sepenuhnya: Interpreter profesional bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi, sehingga pesan disampaikan secara akurat dan bebas bias.
- Penguasaan Terminologi Hukum: Hukum Indonesia memiliki diksi teknis yang khas. Penerjemahan harfiah sering kali merusak makna hukum yang sebenarnya. Interpreter berpengalaman mampu menyampaikan substansi istilah hukum (legal jargon) secara presisi.
- Etika dan Tanggung Jawab Profesional: Sesi penandatanganan akta memerlukan akurasi dan ketenangan. Interpreter profesional dilatih untuk bekerja di bawah tekanan dalam situasi formal tanpa mengganggu jalannya prosesi kenotariatan.
Solusi Transaksi Aman Bersama Wordsmith Group
Wordsmith Group hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung kepastian hukum bagi notaris, WNA, maupun pelaku bisnis lokal melalui standar layanan unggulan:
- Pemahaman Mendalam tentang Bisnis dan Hukum: Tim interpreter kami memiliki kompetensi teknis dalam menangani berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis maupun hukum, mulai dari transaksi pertanahan hingga masalah legal korporasi.
- Kerahasiaan Terjamin: Seluruh informasi, data, dan dokumen transaksi dilindungi berdasarkan Perjanjian kerahasiaan (NDA).
- Standar Protokol Profesional: Hadir tepat waktu, berpenampilan formal, dan menerapkan etika komunikasi yang selaras dengan standar hukum lokal serta protokol bisnis internasional.
FAQ: Pertanyaan Populer seputar Interpreter dalam Penandatanganan Dokumen
- Apakah draf perjanjian bilingual sudah cukup tanpa perlu menghadirkan interpreter?
Draf bilingual membantu pemahaman tertulis. Namun, saat pembacaan akta notaris (deed reading), notaris tetap wajib memastikan bahwa pihak asing memahami isi akta secara lisan pada saat itu juga. Kehadiran interpreter membantu memastikan bahwa tidak ada kesenjangan pemahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait lack of mutual consent.
- Apakah interpreter yang hadir di hadapan notaris harus tersumpah?
Sesuai dengan Pasal 43 UU Jabatan Notaris, notaris wajib dibantu oleh penerjemah atau interpreter resmi. Menggunakan interpreter profesional yang berpengalaman dalam ranah hukum membantu memastikan n bahwa penerjemahan dilakukan secara akurat, netral, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Siapa yang bertanggung jawab menghadirkan interpreter saat transaksi di hadapan notaris?
Hal ini bergantung pada kesepakatan para pihak. Namun, biasanya notaris atau pihak Indonesia yang memfasilitasi transaksi akan menyarankan atau menyiapkan interpreter profesional independen untuk mendukung kelancaran proses dan kepastian hukum transaksi.
Menjamin Kejelasan dan Kepastian Hukum Transaksi Anda
Memastikan komunikasi hukum berjalan jelas di hadapan notaris merupakan langkah krusial untuk melindungi investasi dan menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak. Keterbukaan dan kesamaan pemahaman merupakan fondasi utama dari keberhasilan setiap transaksi bisnis internasional.
Pengelolaan komunikasi hukum yang terencana membantu memastikan seluruh proses penandatanganan dokumen berjalan lancar tanpa hambatan bahasa.
Diskusi kebutuhan interpreter hukum untuk agenda penandatanganan dokumen Anda lebih lanjut bersama tim Wordsmith Group melalui email atau WhatsApp.




