Dalam menjalankan bisnis, dokumen legal perusahaan merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku serta memiliki perlindungan hukum yang kuat. Tanpa dokumen legal yang lengkap, sebuah bisnis dapat menghadapi berbagai risiko, termasuk sanksi hukum dan kendala dalam menjalankan operasionalnya.
Setiap perusahaan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki dokumen legal tertentu sesuai jenis usaha dan regulasi yang berlaku. Lalu, dokumen legal perusahaan apa saja yang harus ada? Simak penjelasan berikut ini untuk menentukan jawabannya.
Jenis-Jenis Dokumen Legal Perusahaan
Berikut adalah beberapa dokumen legal yang wajib dimiliki oleh perusahaan agar dapat beroperasi secara sah:
1. Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan merupakan dokumen resmi yang mencatat berdirinya sebuah perusahaan. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh notaris serta berisi informasi mendetail tentang perusahaan, termasuk pendiri, struktur kepemilikan, serta kegiatan usaha yang akan dijalankan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian menjadi landasan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, akta ini juga menjadi dasar untuk pengurusan dokumen lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem OSS mempermudah proses perizinan dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform.
NIB juga menggantikan beberapa perizinan sebelumnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan memiliki NIB, perusahaan dapat melakukan aktivitas usaha secara legal, mengajukan izin lain, serta mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan izin yang diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi terkait dan berfungsi sebagai bukti perusahaan memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas perdagangan. Tanpa SIUP, perusahaan dapat menghadapi kendala dalam operasional, termasuk sanksi administratif.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Sertifikat Pendaftaran Usaha (SKU)
TDP atau SKU merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam menjalankan bisnis yang sah dan diperlukan dalam berbagai aktivitas seperti pengajuan kredit usaha atau kerja sama dengan pihak lain.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
NPWP Perusahaan merupakan nomor identifikasi pajak yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. NPWP digunakan dalam berbagai keperluan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pengajuan faktur pajak, dan laporan keuangan. Memiliki NPWP yang aktif dan taat dalam pelaporan pajak akan membantu perusahaan menghindari sanksi dari otoritas pajak.
6. Perizinan Lingkungan dan Sertifikat Standar
Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, perusahaan mungkin memerlukan perizinan tambahan seperti:
- Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
- Sertifikasi Halal bagi perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman.
- Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk usaha yang memproduksi atau menjual produk farmasi dan makanan olahan.
Memastikan semua perizinan ini lengkap akan membantu perusahaan beroperasi dengan aman dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
7. Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
Dokumen ini mencakup segala ketentuan terkait hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Peraturan perusahaan yang jelas dapat mencegah konflik ketenagakerjaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Setiap perusahaan harus memiliki dokumen legal yang lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kelengkapan dokumen ini tidak hanya memastikan perusahaan dapat beroperasi secara sah tetapi juga memberikan perlindungan hukum lebih kuat. Dengan memahami dan mengurus dokumen legal perusahaan secara benar, pemilik bisnis dapat menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penerjemahan legal dokumen perusahaan dan memerlukan penyedia jasa dengan pengetahuan yang cukup terkait terminologi hukum yang berlaku, silakan menghubungi Wordsmith Group melalui whatsapp ataupun email.