Menjadi seorang penerjemah dokumen hukum memang mempunyai banyak hal yang harus diperhatikan. Hal ini agar selalu sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku dan juga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Tak hanya penerjemah, pengacara dari firma hukum harus benar-benar memahami kata, istilah atau diksi yang dipakai dalam penyusunan suatu kontrak untuk klien.
Selain advokat, penerjemah juga mempunyai peranan penting sebagai pendukung dari firma hukum yang ada di kota-kota besar. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi terbaru untuk khusus untuk hal ini. Untuk seorang penyusun kontrak dalam mengungkapkan maksud dalam kalimat kontrak harus dengan jelas. Klien pun bisa meminta bantuan lawyer untuk meminta nasihat dan analisis hukum.
Seorang lawyer harus mempunyai keahlian dan pemahaman berbahasa yang baik, dalam berbahasa Indonesia maupun Inggris saat menyusun kontrak dalam bahasa Inggris. Baik itu penerjemah dokumen-dokumen hukum dan juga penerjemah perundang-undangan juga diharuskan mempunyai keahlian dalam linguistik. Oleh karena itu, menurut Hananto Sudharto selaku Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), penerjemah dokumen hukum harus mempunyai 9 hal berikut ini.
1. Berkemampuan berbahasa yang sangat baik terutama dalam membaca dan menulis sumber serta sasaran bahasa. Seiring berkembangnya zaman, tak hanya bahasa Inggris yang dibutuhkan dalam penerjemahan, tetapi juga bahasa Arab, China, Korea, dan Jepang.
2. Dapat menghasilkan terjemahan yang akurat, jelas, dan wajar. Kosakata dan gaya bahasa formal serta legal harus sesuai dengan dokumen hukum yang sedang diterjemahkan. Pemahaman mengenai istilah-istilah hukum yang digunakan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya sangat penting untuk diperhatikan.
3. Seorang penerjemah juga penting untuk mempunyai pengetahuan tentang latar belakang hukum karena berkaitan dengan dokumen-dokumen yang diterjemahkan. Dengan pengetahuan yang memadai dari penerjemah dapat menghindarkan dari menyesatkan klien.
4. Selain pengetahuan soal hukum, penerjemah juga harus memiliki pengetahuan soal latar belakang teknis yang cukup. Hal ini akan berkaitan dengan dokumen yang diterjemahkan, seperti ekonomi, politik, hukum, teknis, dan sebagainya. Oleh karena itu, ini merupakan poin penting penerjemah memahami konteks dokumen penerjemahan.
5. Penerjemah harus mampu menerapkan teknis dan strategi dalam melakukan penerjemahan.
6. Penerjemah dituntut untuk bisa melakukan riset secara mandiri demi mencari rujukan atau sumber referensi lain sebagai tambahan.
7. Aktif dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di bidang materi yang diterjemahkan. Kegiatan ini bisa melalui pelatihan, seminar, atau konferensi skala nasional maupun internasional.
8. Agar dapat memperkuat, menambah, dan memperluas jaringan profesional, seorang penerjemah perlu bergabung dengan organisasi penerjemah dan juga profesi lainnya.
9. Untuk menambah value, penerjemah perlu memahami dalam menggunakan alat bantu penerjemahan. Terutama dalam konsistensi istilah agar dapat membantu penerjemah.
Semakin berkembangnya hukum di Indonesia, peran penerjemah dan interpreter tak bisa disepelekan. Hubungan antarnegara yang kian terjalin secara pesat juga membutuhkan peran penerjemah sebagai jembatan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum. Melihat histori dari negara Indonesia yang pernah diduduki oleh Belanda, Jepang, dan Portugis, sehingga banyak hukum yang berlaku dipengaruhi dan menggunakan bahasa Belanda.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d5e08d24b3c5/9-hal-yang-perlu-dimiliki-penerjemah-dalam-penerjemahan-dokumen-hukum/?page=1