Dalam melaksanakan proses ekspor barang ke luar negeri, sebuah perusahaan atau entitas bisnis tentu memerlukan berbagai dokumen penting yang relevan dengan kegiatan tersebut. Karena proses ekspor melibatkan komunikasi lintas negara, dokumen-dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami pihak asing.
Dokumen-dokumen yang lazim digunakan dalam kegiatan ekspor antara lain akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kontrak dagang. Ketiga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum masing-masing sehingga tidak bisa diterjemahkan secara sembarangan.
Di sinilah peran sworn translator menjadi sangat penting.
Kapan Jasa Sworn Translator Diperlukan?

Sumber: freepik.com
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dokumen yang digunakan dalam proses ekspor memiliki kekuatan hukum tersendiri sehingga memerlukan penerjemahan oleh sworn translator.
Sebagai contoh, akta notaris memberikan landasan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi eksportir, importir, maupun lembaga pembiayaan. Mengingat adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, akta notaris berfungsi sebagai bukti transaksi autentik yang diakui seluruh dunia.
Sementara itu NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha di Indonesia, sedangkan kontrak dagang merupakan perjanjian transaksi tertulis yang mengikat antara pelaku usaha di Indonesia maupun klien yang ada di luar negeri.
Kewenangan sworn translator dalam melakukan penerjemahan dokumen berkekuatan hukum menjadikan mereka pihak yang tepat untuk menerjemahkan dokumen penting yang berkaitan dengan proses ekspor sebelum proses legalisasi dilakukan.
Langkah Selanjutnya Setelah Pekerjaan Sworn Translator Selesai

Sumber: freepik.com
Sebelum tahun 2021, pelaku usaha harus mengirim dokumen yang telahditerjemahkan ke dua kementerian yang berbeda, yaitu:
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui aplikasi Stempel Asli,dan
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui aplikasi ALEGTRON
Proses legalisasi ini sering kali memakan waktu lebih lama dan dianggap kurang efisien dalam proses ekspor karena adanya “tunggu-menunggu” antar instansi.
Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya sistem Apostille, pelaku usaha kini cukup mengajukan legalisasi ke Kemenkumham saja.Proses legalisasi menjadi lebih efisien, dan pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat Apostille yang diperlukan untuk melanjutkan proses ekspor.
Wordsmith Group Siap Membantu Penerjemahan Dokumen Ekspor Anda
Sebagai lembaga linguistik yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang sworn translation, Wordsmith Group siap membantu kebutuhan penerjemahan dokumen ekspor Anda.
Didukung oleh sworn translator yang kompeten dan berpengalaman, Wordsmith Group memastikan proses penerjemahan berjalan dengan akurat, lancar dan efisien, serta memenuhi standar legal. Dengan proses kerja yang profesional, , Anda tidak harus menunggu lama untuk menerima hasil penerjemahan dokumen dan proses ekspor dapat berjalan dengan lebih cepat.
Kekuatan hukum dokumen-dokumen yang diterjemahkan pun tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Wordsmith Group melalui email atau WhatsApp dan mari berkolaborasi untuk mewujudkan proses ekspor yang lebih mudah dan efisien.



